PP 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU. DENGAN PP INI BEBAN KERJA GURU PNS HARUS 40 JAM, TUFOKSI KEPSEK TIDAK PERLU MENGAJAR DAN TUNJANGAN PROFESI PENGAWAS DIHAPUS Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain: 1. Terkait Beban Kerja Guru PNS harus 40 Jam 2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar 3. Terkait Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah dihapus File lengkapnya undg
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda